“Orang yang masuk kategori wajib nikah yaitu orang
tersebut telah MAMPU, sedangkan jika ia tidak segera menikah amat di khawatirkan
akan berbuat ZINA.”
Hanya sekedar sharing, karena dalam beberapa (sedikit) kesempatan
pernah menjumpai adanya nada-nada sinis terhadap mereka yang menikah muda. (Tapi juga
sebaliknya, yang menikah muda juga harusnya bisa menjaga perasaan mereka yang
belum menikah)
Saya menikah di usia 22 tahun. Mungkin ini adalah pilihan,
menikah muda adalah pilihan…
Dua puluh dua tahun mungkin usia yang masih tergolong muda
untuk menikah, tapi di balik itu perlu pertimbangan yang matang dan persiapan
yang cukup.
Kenapa menikah muda? Selain karena hal itu karena sudah takdir
dari Allah SWT, ada beberapa hal yang melatarbelakangi hingga akhirnya
memutuskan untuk menikah.
Hukum Menikah
Di dalam Kitab Qurratul Uyun dijelaskan bahwa hukum menikah bisa
dibagi menjadi 5 yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada
keadaan orang yang hendak menikah tadi. Di antara 5 hukum itu salah satunya
adalah hokum wajib.
Orang yang masuk kategori wajib nikah yaitu orang
tersebut telah MAMPU, sedangkan jika ia tidak segera menikah amat di khawatirkan
akan berbuat ZINA. Zina banyak macamnya, tidak hanya zina kemaluan, tapi ada
zina mata, zina hati, zina tangan, dll.
Maka, apakah kita masuk kategori wajib nikah???
Menghindari Dosa
Sungguh salah satu cara yang sangat ampuh untuk menghindari ‘dosa-dosa
yang kebanyakan biasa dilakukan oleh lelaki bujang’ adalah dengan menikah. Begitu guru-guru kami sering menganjurkan untuk segera menikah agar tidak terjerumus dalam dosa-dosa. Sekarang adalah
zaman dimana syahwat dipertontonkan sehari-hari secara bebas dan seperti
dianggap lumrah. Di internet, di jalan-jalan, mudah sekali ditemui. Pakaian sebagian para wanita yang ............. ah sudahlah, Anda pasti sudah
tahu sendiri. Intinya dengan menikah akan lebih menjaga diri dari hal-hal yang
tidak halal bagi kita.
Seperti disebutkan tadi zina banyak macamnya, tidak hanya
zina kemaluan, tapi ada zina mata, zina hati, zina tangan, dll. Dengan
mempunyai istri, kita bisa lebih menjaga pandangan untuk tidak melihat aurat
orang lain, menjaga hati dengan tidak membayangkan hal yang macam-macam, dan tidak
ingin melihat sesuatu yang tidak halal…. Karena yang halal sudah ada yaitu
istri kita.
Tapi juga tidak asal nikah. Ada hal-hal yang harus
dipersiapkan sebelum menikah, terutama adalah kesiapan spiritual, agar bisa membimbing
rumah tangga kita menuju surga-Nya Allah SWT (aamiin).
Ngapunten!
**
Sholeh Fajar Farosdaq
Negeri Osing, 7/10/2014
0 komentar:
Posting Komentar